Minggu, 02 Desember 2012

RELASI RI-JEPANG TERSENGAT ISU ENERGI

Indonesia harus hemat energi, sebab cadangan energinya menipis dan menipis lagi. Relasi RI dan Jepang untuk sebagian bakal terganggu soal energi ini. Meski kebijakan pemerintah menghentikan ekspor bahan mentah mineral mendapatkan protes pengusaha Jepang, RI harus menghemat ekspor energi karena kebutuhan domestik kian meninggi.

Jepang sudah 50 tahun lebih Jepang menikmati bahan mentah Indonesia. Tim ekonomi Indonesia Oktober ke Jepang, dan mendapatkan keluhan dari Pengusaha Jepang, bahkan mereka protes kebijakan ESDM terkait tidak boleh ekspor bahan mentah.

Untuk ekspor nikel misalnya, Jepang yang merupakan pengguna nikel terbesar kedua dunia, sudah meminta Indonesia untuk menghapuskan pembatasan ekspor mineralnya dan mengatakan akan membawa masalah ini ke World Trade Organization jika kompromi gagal.

Jika Indonesia terus melanjutkan pelarangan ekspor secara penuh 2014 mendatang, Jepang akan mengadu pada WTO jika kompromi tidak tercapai. Ekspor dari Indonesia diperkirakan akan turun 20% pada semester kedua tahun ini.

Jepang telah mengimpor 3,65 juta ton bijih nikel untuk menghasilkan feronikel dan nikel olahan lainnya dimana Indonesia memenuhi 1,95 juta ton atau 53% dari total impor tersebut. Jumlah ini diikuti oleh New Caledonia dengan 27% dari total, dan Filipina yang mengekspor 19%.

Indonesia telah mengurangi sebagian ekspornya sejak 6 Mei, ditambah pajak 20% untuk komoditas ekspor lain, menjadikan biaya untuk pabrik peleburan di Jepang meningkat. Jepang yang minim sumber daya juga menderita ketika China membatasi ekspor mineral langkanya sehingga harga naik dan WTO harus mendengar keluhan Jepang.

Jepang tidak memiliki sumber nikel dari negara lain sehingga harga berpeluang naik 17% dengan rata-rata US$ 20.000 per metrik ton pada kuartal keempat tahun ini. Harga nikel telah turun 9,1% tahun ini, terburuk diantara lgoam utama lainnnya di London Metal Exchange.

Seiring perkembangan ekonomi Indonesia, sudah saatnya ekspor bahan mentah dihentikan karena Indonesia mampu mengolah sendiri bahan mentah menjadi bahan yang lebih bernilai tambah. Apalagi kita sudah 50 tahun lebih ekspor bahan mentah termasuk ke Jepang.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa sudah menjelaskan secara tepat bahwa pengolahan hasil tambang harus sesuai kaidah hidup, maka tidak boleh lagi ekspor bahan mentah.

Hal yang sama juga terjadi pada gas, sebagian besar produksi lifting gas Indonesia diekspor ke luar negeri. Tercatat oktober lalu,produksi gas mencapai 7.224 MMSCFD. Dan seiring meningkatnya kebutuhan gas dalam negeri maka ekspor gas akan dikurangi.

Seyogianya gas yang dihasilkan paling utama untuk kepentingan Indonesia. Namun RI juga tidak akan melanggar kontrak yang ada begitu saja. ''Tapi semua bisa dinegosiasikan, kalau kurang tentu ekspor dikurangi," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Dicontohkan Jero, produksi gas di Tangguh Papua di Train 1 dan 2, awalnya 100% buat ekspor, sebagian untuk dikirim ke Fujian China dan Jepang sebagian lagi di Sempra ke Amerika Serikat. Namun dengan pembicaraan dan jalin kerjasama yang baik, RI mau mengalokasikan 230 juta kaki kubik fit per hari untuk PLN. Dan sekarang disiapkan Train III dengan komitmen dalam kontrak 40 persen dari total produksi akan diberikan untuk domestik.

Bahkan saat ini Pemerintah sedang menggenjot Energi Baru dan terbaharukan, seperti proyek 10.000 mega watt. Apabila proyek ini gagal, maka penggunaan gas untuk dalam negeri semakin banyak, bisa terjadi bahwa ekspor mineral banyak dikurangi.

Untuk bisa bertambah maka diperlukan eksplorasi baru, investasi baru, dan RI mengundang serta membuka pintu selebar-lebarnya kepada investor asing, termasuk Jepang, untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Dengan langkah RI mengurangi atau menghentikan ekspor bahan mentah ke Jepang, semestinya Tokyo berpikir ke depan untuk mencari sumber energi di negara lain. Masalahnya, sumber energi itu kian langka, sementara peminat dan penggunanya makin berlipat ganda jumlahnya. Jelas ini pekerjaan rumah bagi negeri sakura setelah kian lama ''bobok nyaman'' dalam pangkuan energi Indonesia.

inilah.com

Selasa, 13 November 2012

Komite Inovasi Nasional: Jepang Pelit Berbagi Teknologi

Jakarta - Ketua Komite Inovasi Nasional M. Zuhal berpendapat selama ini Jepang dan hampir kebanyakan negara lain hanya mengambil pasar Indonesia yang besar sebagai bidikan saja tanpa dibarengi dengan transfer teknologi. Padahal, transfer teknologi sangat penting bagi industri dalam negeri.

"Jepang jangan ambil market kita yang besar saja, tetapi barengi dengan transfer teknologi dan pengetahuan," katanya di Gedung BPPT Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Zuhal berpendapat selama ini hubungan diplomatik dengan negara Jepang sudah berlangsung lama yaitu memasuki usia 55 tahun. Lamanya hubungan diplomatik di antara kedua negara tidak dibarengi dengan transfer teknologi secara utuh antara Jepang dan Indonesia padahal Jepang memegang peranan besar dalam perkembangan teknologi di dunia.

"Jepang memegang peranan besar dalam infrastruktur dan teknologi. Jadi hubungan tidak bisa dilakukan dengan bisnis partner saja. Seharusnya bersifat win-win yang saling menguntungkan termasuk transfer teknologi yang utuh," paparnya.

Saat ini Indonesia sedang sumringah karena salah satu perusahaan besar Jepang yaitu Toyota menambah nilai investasinya di Indonesia sebesar Rp 26 triliun. Menyangkut hal ini Zuhal hanya berkomentar.

"Jepang sedang mengalami resesi ekonomi saat ini dan Indonesia adalah kebutuhan pasar mereka. Sebagai contoh pertumbuhan kendaraan bermotor (otomotif) sebanyak 1,4 juta/tahun. Toyota menambah investasi Rp 26 triliun dan ini harus dibarengi transfer teknologi. Sehingga bisnis akan berkembang secara bekerlanjutan. Indonesia harus berubah menjadi negara dengan produktif bukan konsumtif," cetusnya.

Detik.com

Senin, 08 Oktober 2012

Jepang Paksa Indonesia Evaluasi Regulasi Pertambangan

Jepang meminta agar Pemerintah Indonesia melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mewajibkan pengusaha pemegang izin usaha pertambangan untuk tidak mengekspor bahan mentah.

Selain itu, Jepang juga meminta bea keluar tidak diterapkan, serta menghilangkan ketentuan divestasi bagi investor asing yang memiliki izin usaha pertambangan kepada investor lokal, seperti diatur dalam pasal 197 Peraturan Pemerintah No. 24/2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Hal itu disampaikan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang memimpin delegasi Indonesia dalam forum The 4th Indonesia-Japan Joint Economic Forum (IJ-JEF) yang digelar di Tokyo pada Senin (8/10/2012) hingga besok, Selasa (9/10/2012).

“Itu keinginan mereka [Jepang]. Namun, saya sampaikan bahwa Indonesia juga ingin ada nilai tambah [dari produk pertambangan], setelah selama 50 tahun mengekspor bahan mentah. Mereka mengerti, meskipun memang harus ada pembicaraan lebih lanjut,” ujar Hatta, Senin (8/10).

Dalam Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan untuk kepentingan nasional, pemerintah dapat menerakan kebijakan pengutamaan mineral atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri, setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu dapat dilakukan lewat pengendalian produksi dan ekspor.

Dalam UU yang sama juga disebutkan pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian (smelter). Pemegang izin usaha pertambangan diwajibkan meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral atau batu bara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batu bara.

Mengenai kekhawatiran Jepang terhadap peraturan itu, Hatta menyebutkan tdak semua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang diharuskan membangun smelter. Pengadaan smelter dapat dilakukan oleh perusahaan lain, sehingga nantinya diharapkan dapat menumbuhkan industri baru dan memperluas lapangan pekerjaan.

“Ketentuan divestasi investor asing hingga 51% itu juga tidak berlaku untuk perusahaan yang berada di hilir. Itu hanya berlaku di hulu,” kata Hatta.

Adapun, Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang H.E Yukio Edane mengakui adanya perbedaan persepsi mengenai undang-undang tersebut dan peraturan pemerintah yang mengikutinya.

“Memang ada perbedaan persepsi, tetapi kedua belah pihak sepakat untuk terus berkomunikasi,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Harian Bisnis Indonesia

Rabu, 08 Agustus 2012

Jepang Ingkar Janji Soal Program Transfer Teknologi Industri

Sudah hampir berjalan 5 tahun, program pembangunan kapasitas industri yang disebut Manufacturing Industry Development Center (Midec) antara Indonesia dengan Jepang jalan di tempat. Indonesia menuding Jepang kurang mau merealisasikan program tersebut.

Padahal sejatinya Midec sebagai penyeimbang antara terbukanya pasar Indonesia dengan perdagangan bebas bilateral dengan Jepang atau Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA). Midec merupakan salah satu syarat dari IJ-EPA yang diminta Indonesia, yaitu Jepang harus memberikan program pendampingan bagi industri di dalam negeri.

"Capacity building untuk industri kurang berjalan, karena salah satu kelemahan pihak Jepang kurang mengimplementasikan capacity building yang dulu disepakati untuk engineer Indonesia agar bisa memperoleh keahlian," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Mandegnya program ini, diperparah dengan realisasi perdagangan kedua negara, Indonesia ternyata mengalami defisit perdagangan dengan Jepang di 2011 semenjak adanya IJ-EPA pada 2008 lalu.

Defisit perdagangan dengan Jepang, tercatat total ekspor Indonesia ke Jepang hanya US$ 18,33 miliar, sementara impor Indonesia dari Jepang US$ 19,31 miliar.

"Kalau mereview ekspor kita ke Jepang tahun lalu (2011), lebih kecil dari pada impornya, saya sudah menyampaikan ini saat bilateral meeting di Bali, dan hal ini akan ditindak lanjuti agar seimbang," katanya.

Masalah mandegnya program Midec sudah disampaikan oleh Menteri Perindustrian sebelumnya yaitu Fahmi Idris di 2009 lalu, pada waktu itu program itu sudah tak berjalan lancar, jauh dari yang diharapkan.

Zulfi Suhendra - detikfinance (detik.com)

Balas Hilirisasi Tambang, Jepang Tuduh RI Dumping Kertas

Pemerintah Indonesia terus melakukan pembelaan terhadap tudingan dumping produk kertas fotokopi asal Indonesia oleh otoritas anti dumping Jepang. Jika masalah ini dibiarkan potensi ekspor kertas fotokopi US$ 300-400 juta terancam kebijakan Negeri Sakura tersebut.

"Antidumping itu telah kita pelajari dan artinya secara scientific tidak ada dasar bahwa kita melakukan dumping ke sana. Ini kita sudah informasikan, yaitu Kementerian Industri dan Perdagangan dan kita akan tunggu responnya. Tapi ini harus fair kalau mereka melakukan alegansi sesuatu yang sangat bisa dijustifikasi oleh kita ya itu tidak benar. Tapi kalo mereka begitu terus ya ini kurang baik," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di SMA 2 Tangerang Selatan, Rabu (8/8/2012)

Gita memperkirakan jika anti dumping itu diterapkan maka dampaknya sangat signifikan terhadap nasib ekspor kertas fotokopi Indonesia.

Beberapa spekulasi bermunculan terkait tindakan Jepang ini, ada yang menghubungkan sebagai pembalasan Jepang terhadap kebijakan Indonesia yang mengerem laju ekspor bahan tambang melalui bea keluar. Selama ini Jepang diuntungkan dengan ekspor besar-besaran bahan tambang dari Indonesia.

"Ya itu sangan berdampak karena ini eksport kita ke Jepang besar sekali 300-400 juta dolar per tahun. Ya ini kan sangat terkait dengan kapasitas bisa memproduksi pohon, kemudian kertas, kemudian lingkungan. Sangat berdampak," katanya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerima petisi dan kuesioner dari otoritas anti dumping Jepang. Setidaknya ada dua grup perusahaan Indonesia yang dituduh melakukan dumping kertas fotokopi tersebut.

Inka Nesya - detikfinance (detik.com)

Senin, 09 Juli 2012

RI Hilirisasi Industri Tambang, Jepang Ancam Perang Dagang

JAKARTA: Jepang mengancam akan menyetop impor kertas fotokopi dari Indonesia jika Indonesia benar-benar memberlakukan Permen ESDM 7/2012 dan menyetop pasokan bijih nikel ke negeri sakura itu.

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan Jepang sudah mengancam secara informal dan menyampaikan hal itu kepada BKPM. Menanggapi ancaman itu, Rudi mengatakan Indonesia juga mengancam secara informal akan menyetop pasokan gas ke Jepang.

“Tantangan Jepang, dia akan stop impor kertas fotokopi dari Indonesia. Dia sudah ngomong ke BKPM. Kalau impor kertas fotokopi dilarang, kita bisa larang ekspor gas ke Jepang. Tapi itu belum [dilakukan], itu baru omongan-omongan informal saja,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Mewujudkan Hilirisasi Industri Tambang Tanpa Mengorbankan Kepentingan Rakyat’, hari ini.

Seperti diketahui, Jepang banyak bergantung pasokan bijih nikel dari Indonesia untuk membuat stainless steel yang kemudian banyak dia ekspor barang jadinya. Jepang merasa terancam tidak ada pasokan bijih lagi dari Indonesia, jika Indonesia melarang ekspor mineral mentah pada 2014.

Padahal, tujuan dari diberlakukannya aturan itu adalah untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menumbuhkan hilirisasi tambang. Rudi pun merasa ancaman Jepang itu hanya sekedar ancaman. Pasalnya, Jepang sangat bergantung dengan pasokan gas dari Indonesia. Seperti diketahui, selama ini ekspor gas Indonesia ke Jepang (dalam bentuk LNG) cukup besar.

“Porsi ekspor gas kita ke Jepang itu banyak. Dia sangat tergantung sama kita. Jepang nunduk [sama Indonesia] kalau urusan gas,” ujarnya.

Selama ini, banyak pasokan LNG dari Bontang dan sebagian dari Tangguh, diekspor ke Jepang. Secara umum selain ke Jepang, Indonesia juga mengekspor gas ke Korea, Taiwan, dan China.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, ekspor bijih nikel naik 8 kali sejak 2008 sekitar 4 juta ton menjadi sekitar 33 juta ton pada 2011. Hal ini tidak mendorong tumbuhnya industri nikel atau stainless steel di dalam negeri. Padahal jika diolah di dalam negeri, nilai tambah yang diperoleh bisa mencapai 19 kali lipat. (arh, bisnis.com )

Rabu, 04 Juli 2012

Jepang Manipulasi Kerjasama Perdagangan

Jakarta – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) mengajak Indonesia untuk bekerja sama di beberapa sektor industri, salah satunya adalah sektor industri otomotif. Namun pemerintah tidak serta merta menerima ajakan kerjasama tersebut.

“Pasalnya kerjasama tersebut belum terlihat keuntungan yang cukup besar terhadap industri nasional,” ungkap Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Agus Tjahajana usai seminar Implementasi Kegiatan Manufacturing Industrial Development Centre (Midec) di Jakarta, Selasa (3/7).

Lebih jauh lagi Agus mengungkapkan, kerjasama itu akan ditinjau. Namun, sebelum ditinjau pihaknya akan mendengarkan hasil evaluasi kerjasama tersebut.”Kita akan lihat siapa yang diuntungkan dan apa yang harus di evaluasi,” ungkap Agus.

Agus mengakui, jika kerjasama kedua negara itu belum terlalu menggembirakan bagi Indonesia. Menurut dia, impor dari Jepang masih lebih besar dibandingkan ekspor Indonesia. Tapi, itu untuk industri saja.

Menurut dia, ekspor Indonesia ke Jepang masih dalam bentuk bahan baku industri Jepang industri. “Karena itu, kita harus memperkuat industri nasional. Mungkin ini juga karena kesalahan industri dalam negeri. Jadi kesalahan tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan ke Jepang,” katanya.

Defisit Perdagangan Makin Melebar

Director Trade Policy Bureau Ministry of Economy, Trade and Industry (Meti) Jepang Hiroshi Aimoto mengatakan, dalam peninjauan itu tentu juga akan memperhatikan neraca perdagangan siapa saja yang divisit.”Yang penting evalusi ini kita lihat posisi seperti apa, kalau ada masalah ketimpangan tentu harus diselesaikan,” katanya.

Sebelumnya eSekretaris Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Syarif Hidayat mengungkapkan, kerjasama Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) diharapkan jangan hanya menguntungkan pihak Jepang saja, terutama mengenai bea masuk produk otomotif di kedua negara.

Saat ini bea masuk produk otomotif Jepang ke Indonesia sudah 0%, sedangkan otomotif Indonesia masih harus membayar bea masuk yang tinggi. Untuk itu, Indonesia harus bisa mengambil keuntungan dengan melakukan langkah-langkah kebijakan diluar bea masuk. “Kita juga harus ambil keuntungan dari kerjasama ini, sebagai upaya mengimbangi. “Dengan adanya IJ-EPA maka kita harus menurunkan bea masuk, artinya kita membuka pasar bagi produk mereka,” tukas Syarif.

Untuk itu, menurutnya Indonesia harus dapat mendapatkan keuntungan lain dari kerjasama ini. Misalnya dengan kerjasama atau bantuan berupa bidang yang lain seperti tekstil, alat berat, elektronik dan lain-lain.

Terlebih lagi, setelah PT Astra Daihatsu Motor Indonesia telah mengekspor produk Toyota Gran Max ke Jepang sebanyak 1.500 unit mobil per bulan, dengan total ekspor ke Jepanng 18 ribu per tahunnya.

Syarif juga menanggapi, adanya pandangan bahwa produk mobil Indonesia yang dikirim ke Jepang justru mendapat subsidi karena produsen di dalam negeri mendapat insentif dari pemerintah. “Kalau soal harga itu adalah kebijakan bisnis. Pemerintah tidak mau ikut campur soal itu. Tentunya mereka punya skala harga disetiap masing-masing wilayah ekspor,” tutupnya.

Tidak Ada Transfer Teknologi

Hal senada juga di ungkapkan Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia,Gunadi Sindhuwinata yang mengungkapkan kerjasama Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang menelurkan Manufacturing Industrial Development Center (Midec), tidak berjalan semestinya. Sebab, Indonesia sejauh ini belum merasakan manfaat besar, termasuk transfer teknologi dan pengetahuan yang disepakati. “Nilai tambah dari kerja sama itu belum ada, tetapi sebaliknya, Jepang telah merasakan manfaat dengan bea ekspor impor 0%,” katanya.

Menurut dia, Jepang bisa memperoleh manfaat dari kerjasama bilateral tersebut dengan nilai triliunan Rupiah setiap tahunnya. Sementara masyarakat otomotif Indonesia belum secara langsung merasakan manfaat kerjasama itu. Karena itu, Gunadi meminta pemerintah memberi dukungan penuh pada industri sektor otomotif untuk meraih manfaat kerjasama tersebut. Sebab, Indonesia dinilai sangat berpeluang untuk berhasil dalam mengembangkan industri otomotif seperti China di kawasan Asia.

Dia mengatakan, China awalnya tidak memiliki teknologi untuk mengembangkan otomotif, tetapi dukungan kebijakan pemerintah untuk menjadikan negara tersebut sebagai basis industri otomotif sangat kuat. “Dukungan pemerintahnya kencang, otomatis pendidikan yang mendukung industri tersebut juga akan naik,” jelasnya.

Dia memberikan masukan kepada pemerintah untuk membangun sebuah wadah, seperti Industri Pesawat Terbang Nurtanio (IPTN) di Bandung, Jawa Barat, untuk dapat menggerakan industri otomotif di Indonesia. “Hampir setiap tahun puluhan ahli Indonesia, dari LIPI, BPPT, maupun dari universitas dikirim keluar negeri untuk memperoleh ilmu langsung dari sana. Sayangnya di sini tidak ada wadahnya. Karena itu, wadah semacam IPTN itu perlu ada,” tambah Gunadi.

Kondisi tersebut, kata dia, sangat berbeda dengan China, sehingga tidak heran jika negara itu menjadi basis industri otomotif terpesat di Asia, bahkan menyalip Jepang. Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan berkembang mengikuti China mengingat Indonesia menjadi negara di Asia Pasifik dengan potensi pertumbuhan pasar cukup besar. “Itu mimpi yang bisa jadi kenyataan. Tapi harus ada upaya,” terangnya. (neraca.co.id)

Indonesia Siap Rebut Inalum Dari Jepang

Jakarta – Pemerintah siap mengambil alih pengelolaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pasca berakhirnya Master Agreement dengan pihak Nippon Asahan Aluminium (NAA) Jepang pada 2013.

“Pemerintah tetap ngotot untuk mengambil kepemilikan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari pemerintah Jepang. Kita tetap ingin Inalum dimiliki Indonesia dan perusahaan tersebut terus berkembang,” kata Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Agus Tjahajana, di Jakarta, Selasa (3/7).

Agus menegaskan untuk perundingan baru akan dimulai pada Agustus 2012. Saat ini, pihaknya sedang melakukan persiapan untuk bertemu dengan pihak Jepang. “Pemerintah akan melakukan negosiasi pengambilalihan Inalum dengan pihak NAA pada bulan depan. Diharapkan hasilnya positif bagi Indonesia,” ujarnya.

Untuk pengembangan Inalum sendiri, katanya, pemerintah membutuhkan anggaran sebesar US$1,2-1,4 miliar. “Angka tersebut untuk meningkatkan kapasitas produksi aluminium dari 200 ribu ton menjadi 410 ribu ton. Dananya sendiri bisa diambil dari go public, investor dan pinjaman lainnya,” paparnya.

Agus menambahkan produksi Inalum sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Seiring bertumbuhnya sektor industri, Inalum akan memasok bahan baku aluminium bagi pasar dalam negeri pasca pengambilalihan dari pihak Jepang,” ungkapnya.

Ambil Alih

Beberapa waktu lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengisyaratkan PT Perusahaan Listrik Negara akan menjadi pemimpin konsorsium BUMN untuk mengambilalih PT Indonesia Asahan Alumunium pada 2013. “Sejumlah BUMN akan dikerahkan untuk mengelola BUMN, dan PLN bisa sebagai pemimpin konsorsium,” kata Dahlan.

Menurut Dahlan, selain PLN, dalam konsorsium tersebut juga akan menyertakan BUMN lain seperti PT Aneka Tambang Tbk, maupun PT Timah Tbk. “Pembentukan konsorsium akan memudahkan pengelolaan Inalum ke depan karena disesuaikan dengan bidang masing-masing BUMN. PLN misalnya mengelola pembangkit listrik Asahan II, sedangkan untuk aluminium bisa digarap oleh Antam dan Timah,” ujarnya.

Dahlan menambahkan keinginan PLN untuk masuk Inalum sudah dimasukkan dalam rencana jangka panjang perusahaan. “Ketika saya masih menjadi Dirut PLN, kami sangat berminat untuk mengoperasikan Inalum karena sejalan dengan rencana integrasikan pembangkit listrik Asahan II berkapasitas 600 MW dengan sistem kelistrikan PLN di Sumatera Utara,” ujarnya.

Dia berpendapat, integrasi listrik tersebut dapat membantu PLN di saat kekurangan daya sehingga semakin memudahkan jaminan ketersediaan listrik di kawasan itu. “PLN mengurusi listrik, sedangkan Antam dan Timah bisa mengelola pabrik peleburan aluminium. Dimungkinkan juga BUMN tersebut menggandeng pihak swasta melalui Pemda,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia menguasai 41,13 % saham di Inalum, selebihnya atau sebesar 58,87 persen dikuasai Jepang. Namun sesuai perjanjian kontrak, pengelolaannya yang selama ini dipegang Jepang segera berakhir 2013. Namun pemerintah Indonesia memutuskan tidak memperpanjang kontrak tersebut, sehingga untuk menguasai seluruh saham Inalum tersebut harus disiapkan dana sekitar US$762 juta.

Berdasarkan perhitungan Otorita Asahan, proyeksi nilai buku Inalum pada 2013 mencapai US$ 1,272 miliar yang mencakup pembangkit listrik (power plant) US$268 juta, pabrik peleburan (smelter) US$ 143 juta , inventori US$ 148 juta dan aset-aset lain sekitar US$ 650 juta.

Dahlan menambahkan, untuk membiayai pengambilalihan saham tersebut pemerintah sudah menyiapkan dana sekitar Rp2 triliun yang akan dibiayai oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). “PIP yang akan membiayai pengambilalihan sebagai penerima atas nama pemerintah, namun karena PIP bukan perusahaan yang mengelola industri sehingga pengelolaannya dapat tenderkan ke BUMN,” ujarnya.

Meski begitu Dahlan menuturkan skenario tersebut bukan datang dari dirinya namun merupakan langkah yang memang disiapkan pemerintah melalui Tim Negosiasi Inalum yang diketuai Menteri Perindustrian MS Hidayat, dengan anggota pejabat dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.(neraca.co.id)

Jumat, 15 Juni 2012

Bisnis Tak Jujur Jepang di EPA

Osaka - Menperin Fahmi Idris mengatakan pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Ekonomi (EPA) RI-Jepang akan lebih banyak menguntungkan Jepang, sehingga Indonesia akan meminta sejumlah kompensasi atas ketidakseimbangan itu agar keduanya bisa maju bersama dalam hubungan bisnis kedua negara.

"Salah satu basis EPA adalah liberalisasi, kalau liberalisasi dijadikan basis, maka hubungan kemitraan akan lebih banyak menguntungkan Jepang dibandingkan kita," ujar Menperin Fahmi Idris, di Osaka, Kamis, ketika ditemui sebelum mengunjungi pabrik baterai Matsushita di Osaka, Kamis pagi.

Hal itu, kata dia, karena Jepang memiliki produk berbasis industri dan teknologi yang memang dibutuhkan Indonesia, sedangkan Indonesia memiliki produk andalan pertanian dan kehutanan yang masih mendapat hambatan dan batasan yang ketat di Jepang.

Untuk itu, lanjut Fahmi, pihaknya akan meminta Jepang salah satunya mengembangkan pusat petrokimia terutama aromatik di Tuban dan olefin di Banten lebih luas lagi, karena industri tersebut merupakan salah satu industri prioritas yang akan dikembangkan Indonesia sampai 2025.

Terkait dengan pengembangan industri petrokimia, pihak Deperin juga akan meminta Jepang mengembangkan "Center of Excellent" untuk pengembangan sumber daya manusia (sdm) di sektor tersebut.

"Saya minta ini sebagai 'balance' (keseimbangan) atas katakanlah kerugian dalam tanda petik ketika pengembangan hubungan bisnis yang basisnya liberalisasi (antara Indonesia-Jepang) dijalankan," ujar Fahmi.

Oleh karena itu, ia juga mengingatkan agar sebelum ditandatanganinya EPA RI-Jepang yang rencananya akan disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir November 2006 nanti, ada pernyataan bersama ("joint statement") kedua pemerintahan yang menyatakan akan dilakukan langkah bersama agar dampak positif dan negatif EPA bisa dinikmati bersama kedua pihak.

"Ketika Presiden (Yudhoyono) menyaksikan penandatangan itu (EPA) harus ada pernyataan bersama yang menyatakan kedua pihak menyadari bahwa realisasi EPA ini membawa dampak positif dan negatifnya dan untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah bersama agar positif dan negatifnya dapat dinikmati secara berimbang," kata Fahmi.

Menanggapi pertanyaan mengapa yang diminta pengembangannya petrokimia, bukan otomotif maupun elektronik yang menjadi unggulan ekspor Indonesia, Fahmi mengatakan pengembangan kedua industri sudah sesuai dengan rencana, sehingga pihaknya tidak meminta "kompensasi" lebih jauh untuk pengembangan kedua industri tersebut.

Namun sebelumnya Fahmi juga mengatakan akan meminta kalangan industri komponen elektronik di Indonesia untuk masuk dan mengembangkan industri pendukung elektronik tersebut seperti pengembangan industri pendukung otomotif.

Hubungan RI-Jepang dalam kerangka EPA, juga dinilainya sangat ironis, karena pada suatu sisi Pemerintah Jepang menginginkan Indonesia membebaskan tarif BM untuk produk dari Jepang, namun untuk produk pertanian dan kehutanan yang dihasilkan Indonesia masih mendapat hambatan.

"Jepang seperti yang disampaikan Menteri METI-nya Mr Amari pada intinya meminta pembebasan tarif seperti tarif bea masuk kamera digital, tapi kita mengatakan akan melakukannya secara bertahap sampai 2009. Tapi sebaliknya Jepang belum bisa menerima usulan Indonesia, agar Indonesia bisa meningkatkan hubungan dagangnya dengan Jepang, misalnya soal produk agraria dan sebagainya itu," ujarnya.

Namun, ia mengatakan berbagai hal tersebut akan segera diselesaikan pembahasannya di tingkat pejabat senior sebelum EPA ditandatangani ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Jepang yang dijadwalkan pada 26 November 2006 mendatang.

Sementara itu, Konjen RI di Osaka, Pitono Purnomo mengatakan sampai saat ini Jepang merupakan negara donor, investor, serta mitra dagang dan industri yang penting bagi Indonesia, namun diakuinya banyak perusahaan Indonesia belum mampu mengikuti perkembangan selera pasar Jepang yang cepat berubah dan konsumennya sangat teliti terhadap kualitas.

Kendati demikian, lanjut dia, tren investasi dari Jepang dan ekspor Indonesia ke Jepang terus meningkat. Pada tahun 2005 nilai perdagangan kedua negara mencapai 30,05 miliar dolar AS. Jepang mengimpor berbagai komoditas dari Indonesia sebesar 20,8 miliar dolar AS dan ekspor Jepang ke Indonesia mencapai 9,24 miliar dolar AS.

"Surplus Indonesia itu meningkat 22,4 persen dibandingkan surplus tahun 2004 menjadi sebesar 11,5 miliar dolar AS," katanya.

Pitono juga mengharapkan peran swasta yang lebih aktif untuk masuk ke pasar Jepang, karena selama ini pesaing Indonesia seperti Cina, Vietnam, dan Thailand, para pengusahanya sangat aktif melakukan penjajakan. "KJRI (Konsulat Jenderal RI) akan membantu memfasilitas termasuk penerjemah," ujarnya.

(ANTARA News)

Kebijakan EPI Jepang dalam Menghadapi Liberalisasi Ekonomi Dunia

A. Latar Belakang

Seiiring dengan semakin mengglobalnya dunia, batas antar negara di dunia semakin tipis. Karena secara tidak langsung dengan adanya globalisasi, perlahan-lahan dunia “terpaksa” menggunakan sistem yang sama, baik dari sisi ekonomi, politik maupun budaya. Khususnya dalam bidang ekonomi, globalisasi diidentikkan dengan penggunaan sistem liberal yang menuntut diminalisasikannya hambatan-hambatan dalam interaksi ekonomi. Hambatan-hambatan tersebut berupa penghilangan proteksi nasional dan hambatan regional, yang mengarah pada perdagangan global. Hal ini tentu sangat berpengaruh pada kepentingan ekonomi setiap negara karena menjadi terfragmentasi dan bahkan,terkadang timbul berbagai resistensi terhadap tren ekonomi global ini.

Di Jepang sendiri, terjadi perubahan dalam struktur ekonominya dimana para aktor yang berkecimpung dalam ekonomi Jepang harus mengadaptasikan pandangan global tersebut dalam merencanakan dan menjalankan strategi ekonominya. Hasilnya, perlindungan nasional terhadap perdagangan dan kepentingan industri semakin sulit dilakukan mengingat tingkat kompetisi dan komunikasi global, serta perdagangan bebas yang semakin membesar. Oleh karena itu, dilaksanakan beberapa restrukturisasi kebijakan ekonomi di tingkat domestik dan internasional untuk mengatasi goncangan ekonomi akibat perdagangan bebas.

Pengadaptasian lingkungan global oleh Jepang dalam kebijakan ekonomi domestik dan internasionalnya ini telah berhasil dilakukan. Jepang dapat mengikuti ritme dan “menunggangi” liberalisasi ekonomi dunia, bahkan Jepang dapat menjadi salah satu negara yang memimpin perdagangan bebas tersebut. Akan tetapi, bagaimanapun pemerintah Jepang harus tetap cermat dan selektif dalam membuat kebijakan mengenai sektor mana saja yang dapat diliberalisasi serta mana yang harus diproteksi.

Sektor yang paling dilindungi oleh Jepang adalah sektor pertanian, khususnya beras. Kebijakan ini menimbulkan banyak tentangan dari berbagai negara di dunia yang menginginkan Jepang menghilangkan proteksinya. Tekanan internasional (gaiatsu) tersebut paling dirasakan saat Putaran Uruguay tahun 1993 yang mengagendakan liberalisasi perdagangan produk pertanian dan perdagangan jasa.

Melihat masih adanya kebijakan proteksi yang diterapkan Jepang pada masa liberalisasi ekonomi ini, menunjukkan bahwa Jepang belum sepenuhnya menjadi negara liberalis, dan masih menjadi negara merkantilis yang memperjuangkan dan melindungi kepentingan nasionalnya. Dalam menjalankan hal tersebut, Jepang dengan cukup sukses melaksanakan dua kepentingannya, yaitu memanfaatkan sistem perdagangan internasional untuk keuntungan yang sebesarnya (liberalis), dan di sisi lain melindungi sektor pertaniannya dari serbuan produk asing serta mengintervensi ekonomi dalam tataran kebijakan (merkantilis).

Fenomena tersebut cukup menarik mengingat Jepang “berhasil” dan “pintar” dalam mengatur strategi ekonomi politik internasionalnya sehingga Jepang dapat meraih dua kepentingannya, internasional dan domestik. Oleh karena itu, dalam paper ini akan dibahas mengenai bagaimana kebijakan ekonomi politik internasional dan diplomasi Jepang dalam menghadapi liberalisasi perekonomian dunia, serta apa saja faktor yang membuat Jepang bisa berhasil dalam kebijakan ekonomi politik internasional dan domestiknya. Diharapkan dari pembahasan ini Indonesia dapat mengambil pelajaran tentang cara menghadapi liberalisasi ekonomi secara “

B. Ekonomi Politik Internasional (EPI)

Menurut para analis hubungan Utara-Selatan, definisi EPI adalah studi mengenai who gets what kind of values, how much and by what means. Pengertian ini berfokus pada pemusatan perhatian pada persoalan distribusi nilai-nilai seperti kekayaan dan kebutuhan materiil, keamanan dan ketertiban, serta keadilan dan kebebasan (Strange, 1983: 211 dalam Mas’oed, 2003: 3). EPI juga diartikan sebagai studi tentang saling-kaitan dan interaksi antara fenomena politik dengan ekonomi, antara negara dengan pasar, antara lingkungan domestik dengan internasional, serta antara pemerintah dengan masyarakat (Mas’oed, 2003: 4). Hal ini sejalan dengan perumusan Frieden dan Lake (1991 ; 1) yang menyebutkan EPI sebagai the study of the interplay of economics and politics in the world arena. Oleh karena itu, dalam kebijakan ekonomi Jepang, tidak dapat dilepaskan dari adanya kepentingan politik domestik dan internasional, karena saling berkaitan satu sama lainnya.

Pentingnya mempelajari ekonomi politik Jepang antara lain karena alasan praktis dan teoritis. Sebagai kekuatan ekonomi terbesar kedua setelah Amerika Serikat, Jepang mempunyai peran penting dalam perekonomian dunia. Sehingga segala kegiatan ekonomi politik dan pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh Jepang, akan mempengaruhi perekonomian negara-negara lain.

Untuk memahami studi ekonomi politik Jepang ini, dapat dilihat dari berbagai pendekatan. Salah satunya adalah melalui pendekatan budaya berupa nasionalisme. Pendekatan ini menekankan pada keunikan Jepang, seperti ; budaya, struktur sosial, ekonomi politik maupun keunikan lainnya. Khususnya pada keunikan politik, hal ini mencakup pertumbuhan demokrasi di Jepang dan adanya Japan Incorporated. Sistem politik inilah yang menjadi pendorong ekonomi dan pembangunan Jepang yang cepat[1].

Pendekatan lainnya adalah dari pendekatan struktural berupa capitalist developmental state. Walaupun disebut-sebut sebagai pemimpin dan hegemon ekonomi global, Jepang tidak serta merta menjadi negara berpaham liberalis murni. Karena, negara paling liberal sekalipun seperti AS, masih memberikan campur tangan pemerintahannya dalam mengatasi krisis finansial global akhir-akhir ini. Sehingga, baik Jepang maupun negara maju lainnya masih dapat disebut sebagai negara merkantilis. Maksud dari merkantilis adalah adanya intervensi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nasional dan kemampuan kompetisi internasional dalam ekonomi dunia. Di satu sisi, Jepang berhasil mengembangkan ekonominya di dunia internasional, serta memberi pengaruh pada negara-negara lainnya. Di sisi lain, Jepang masih dapat melindungi/memproteksi domestiknya dari ancaman perdagangan bebas.

C.Konsep Liberalisme dan Merkantilisme

Semenjak disepakatinya Marakesh Accord pada 15 April 1994, perdagangan dunia sepakat membentuk suatu organisasi resmi baru, dari yang sebelumnya bernama GATT (General Agreement on Tariff and Trade) menjadi WTO (World Trade Organization). WTO yang mulai berfungsi secara aktif pada 1 Januari 1995, menjadi sebuah organisasi internasional dengan wewenang regulatif efektif yang mengatur perdagangan antarnegara dan menjamin liberalisasi perdagangan dunia, yang mengarah pada kompetisi demi efisiensi global. Konsep yang digunakan dalam liberalisasi perdagangan internasional ini adalah teori mengenai keunggulan komparatif (comparative advantage) yang diperkenalkan pertama kali oleh David Ricardo pada awal abad 19.

Konsep keunggulan komparatif berisi tentang pemberian perhatian pada struktur faktor produksi masing-masing, dan ekonomi setiap negara harus berspesialisasi dalam memproduksi barang-barang yang memiliki nilai keunggulan komparatif paling tinggi dibanding dengan barang yang diproduksi oleh rekanan dagangnya (Mas’oed, 2003 : 43). Dengan kata lain, adanya konsep liberal “comparative advantage” ini memberikan kesempatan bagi individu secara rasional untuk memaksimalkan perolehan dan kesejahteraannya. Sehingga, dengan memanfaatkan sistem internasional yang “dijamin” oleh WTO, diharapkan efisiensi perdagangan dan kerjasama saling menguntungkan dapat tercapai.

Akan tetapi, hal ini pada akhirnya hanya akan menguntungkan negara-negara yang memiliki modal besar dan kemampuan yang kuat saja. Penekanan pada efisiensi dalam prakteknya ternyata juga mendorong penggunaan teknologi yang padat modal secara besar-besarnya. Dan sebaliknya, bagi negara-negara dengan ekonomi yang tidak cukup kuat untuk bersaing di pasar internasional, rezim internasional ini dapat menjadi permasalahan yang serius. Hal ini dikarenakan oleh pasar domestik yang selama ini bisa dilindungi dari terjangan ekonomi internasional, akan terpaksa dibuka oleh kekuatan- kekuatan besar dari negara-negara maju (Mohtar Mas’oed 2003 ; viii). Perlu disadari bahwa tidak semua bangsa memiliki kemampuan yang sama untuk dapat berkompetisi, dikarenakan adanya perbedaan dalam struktur faktor produksi.

Oleh karenanya, bagi negara yang baru masuk ke arena persaingan internasional ini, diharapkan mereka dapat memenuhi syarat-syarat seperti ; memiliki basis negara yang kuat dan aktif, bukan negara “laissez faire”, dan menerapkan proteksionis, bukan sistem terbuka. Jika persyaratan tersebut belum dipenuhi sebelum terjun ke area perdagangan bebas, maka apabila negara membiarkan pasar bebas berlaku sementara posisi sendiri lemah, hal tersebut hanya akan menghancurkan diri sendiri (Mas’oed, 2003 ; 38 – 39).

Melihat paparan di atas, dapat dipahami bahwa Jepang yang berhasil dalam era liberalisasi perdagangan global ini, telah memenuhi persyaratan jauh-jauh hari sebelum perdagangan global ”diresmikan” pelaksanaannya. Basis perekonomian yang kuat, serta ditunjang oleh kerjasama antar aktor negara dalam menjalankannya, menjadikan Jepang mampu bertahan dan menghadapi para pesaingnya di dunia internasional.

Namun, bagaimanapun juga, pada dasarnya Jepang bukanlah negara yang menganut paham liberal murni karena mekanisme pasar tidak dibiarkan sepenuhnya bebas oleh pemerintah. Negara masih mengintervesi perekonomian dalam beberapa bagian. Chalmers Johnson menyebut Jepang sebagai Capitalist Developmental State yaitu rezim dimana pemerintah mengintervensi aktifitas-aktivitas industri[2].

Dilihat dari sistem ekonominya, menurut Keegan, W.J. & Green, M.C. (2005), ada empat macam sistem ekonomi yang berdasarkan pada alokasi sumber daya (market vs command) dan bentuk kepemilikan (privates vs state). Dapat dikatakan bahwa Jepang cenderung mengarah pada centrally planned capitalism, yang berarti terdapat kombinasi antara liberalisasi resource ownership-nya (private) serta merkantilis pada resource allocation-nya (command).

D. Iron Triangle dan Kebijakan EPI Jepang

Salah satu faktor keberhasilan ekonomi politik Jepang di dunia internasional adalah adanya hubungan koordinasi yang solid dan kerjasama yang saling menguntungkan antara birokrat, politisi (partai politik) dan pengusaha. Hubungan ketiganya disebut sebagai iron triangle. Iron triangle merupakan aktor-aktor utama yang mendukung peningkatan ekonomi Jepang hingga berhasil mengantarkan Jepang mencapai kejayaan ekonominya hingga sekarang[3].

Adanya hubungan Iron Triangle tersebut menjadikan Jepang mendapat julukan sebagai ”Japan Inc”. Japan Incoorporated merupakan hubungan informal yang mengibaratkan Jepang sebagai perusahaan. Hubungan yang erat antara pemerintah dan bisnis ini sudah terjalin sejah pasca PD II dimana dalam hubungan tersebut terdapat cita-cita bersama yaitu untuk rekonstruksi nasional dan pertumbuhan ekonomi demi mengejar ketertinggalannya dari Barat. Japan Incoorporated memiliki 2 komponen, yaitu structure atau institution serta kebijakan. Sebagai suatu struktur, Japan Inc merupakan mekanisme politik dan sistem yang mapan dengan kerangka budaya family like relationship.

Baik Iron triangle maupun istilah Japan Inc, menunjukkan adanya faktor diplomasi total yang menunjang keberhasilan kebijakan ekonomi politik internasional dan diplomasi Jepang. Dikaitkan dengan konsep merkantilis (intervensi negara) pemerintah Jepang dalam kebijakan ekonomi politik internasionalnya, dapat dilihat dari adanya peran birokrasi pemerintah. Dalam politik luar negeri Jepang, birokrasi pemerintah lah yang menjadi ujung tombak pelaksananya. Birokrasi menjalani peran dan fungsi sebagai pengumpul informasi, pengevaluasi informasi serta juga melaksanakan diplomasi.

Birokrasi yang paling berperan dalam sistem kebijakan luar negeri Jepang adalah MoFA (Ministry of Foreign Affairs / gaimushoo), yang mengkoordinir penyaluran ODA (Official Development Assistant). MoFA mempunyai otoritas administratif yang besar dalam perencanaan dan pelaksanaan program yang dibiayai ODA. Mengingat besarnya peran ODA dalam membawa Jepang ke percaturan dunia, maka ODA kerap disebut sebagai pilar dari diplomasi Jepang. Untuk itu, MoFA membentuk JICA sebagai agensi yang menangani bantuan teknis. Pemberian ODA Jepang terhadap negara-negara berkembang di dunia (termasuk perbaikan infrastruktur, hutang, maupun hibah) pada dasarnya merupakan stimulus bagi kelancaran investasi dan operasional perusahaan-perusahaan Jepang yang ada di negara tersebut.

Selain MoFA, ada pula MITI (saat ini METI[4]). Keberadaan METI menjadi semakin penting setelah tahun 1970-an, dimana Jepang lebih banyak terlibat dalam hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain, sehingga bidang ini lebih dikuasai METI karena isu-isu ekonomi internasional lebih banyak dibahas. Selain itu, yang merumuskan industrial policy adalah METI. Administrative guidance ini digunakan perusahaan-perusahaan / bisnis Jepang di manapun berada. Inti dari industrial policy adalah pada peran pemerintah yang intervensi secara sadar mempengaruhi sektor-sektor ekonomi agar mengikuti kebijakan pemerintah. Industrial policy berkaitan erat dengan bidang perdagangan, pasar tenaga kerja, competition policy (agar barang yang diproduksi bisa bersaing) serta insentif perpajakan (berupa pajak yang ringan bagi pelaku bisnis).

Adanya peran pemerintah yang diwakili oleh birokrasi ini menunjukkan bahwa perdagangan internasional yang dilakukan Jepang mendapat dukungan dari negara, bahkan hingga negara tujuan investasi. Pemerintah Jepang dengan jelas memberikan perhatiannya pada faktor pendukung pasarnya di tingkat internasional. Sehingga, dari sisi ini, merkantilisme pemerintah Jepang menjadi semakin jelas. Untuk mengetahui sektor lain yang mendapat perhatian dan perlindungan yang besar (terutama sektor pertanian domestik), akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.

E. Proteksi Sektor Pertanian

Walaupun Jepang tergolong sebagai negara maju, tetap saja ada bagian-bagian tertentu dari sektor domestik Jepang yang merasa terancam dengan adanya liberalisasi perdagangan internasional. Sektor yang paling rawan tersebut adalah pertanian, dimana para petani Jepang berseru keras untuk memprotes liberalisasi perdagangan produk pertanian pangan, terutama beras[5].

Melihat besarnya tuntutan ini, pemerintah negara-negara maju melakukan ”double standard” dimana di satu sisi mereka menginginkan adanya penghilangan hambatan perdagangan di negara lain, namun di sisi lain mereka menerapkan proteksi dan subsidi di negara sendiri. Hal ini dapat dilihat dalam kebijakan pemberian subsidi terhadap ternak. Sebagai contoh, sapi di Eropa rata-rata menerima subsidi pemerintah sebesar $2.50 per hari, dan sapi Jepang $7.50 per hari. Ironisnya, 75 persen masyarakat di Afrika hidup dengan pendapatan di bawah $2 per hari[6].

Kunci utama dari proteksi sektor agri-food Jepang adalah berupa penerapan tarif dan pembatasan volume impor, serta menetapkan Japan Agricultural Standards for Organic Agricultural Products terhadap produk pertanian asing, yang mencakup standarisasi tinggi mulai dari kondisi dan kualitas lahan pertanian hingga pengemasan dan pelabelan produk. Ketatnya kebijakan ini cukup efektif dalam mengurangi laju impor produk pertanian ke dalam pasar domestik Jepang, terutama bagi produk yang paling banyak mendapatkan proteksi, seperti beras dan gandum.

Penerapan tarif yang tinggi tersebut berpengaruh pada tingginya harga makanan. Harga beras dan gandum di Jepang hampir mencapai 6 kali lebih tinggi dari harga rata-rata di dunia. Selain itu, proteksi dan dukungan pertanian di Jepang ini bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan negara maju lainnya. Menurut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), dukungan pemerintah Jepang terhadap produsen pertanian dan value of agricultural output mencapai 56%, sedangkan di Uni Eropa 33%, di Amerika Serikat 18% dan di Australia 4%. Kebijakan yang pro kepada produsen ini memang sengaja dilakukan dengan cara menjaga harga tetap tinggi, agar jumlah petani tidak menurun, dan supaya 100 % swasembada beras dapat terus bertahan. Alasan-alasannya, antara lain ; karena adanya unsur nasionalisme, serta cultural influence untuk memperkokoh proteksi beras.

Kebijakan pemerintah Jepang terkait komoditas lainnya mencakup ; kuota produsen, kebijakan stabilisasi income, defisiensi pembayaran, program diversifikasi beras, hazard insurance subsidies, dan stock-holding policies. Jepang juga memperkenalkan commodity-based stabilization policies untuk produk sayuran dan buah-buahan di akhir 1990-an. Kebijakan ini memberikan kompensasi kepada petani apabila harga produk di pasar lebih rendah dibandingkan rata-rata harga yang pernah berlaku sebelumnya.

Tentu saja Jepang mendapatkan banyak kritikan dari negara lain, terutama negara-negara berkembang, yang menuntut adanya pengurangan subsidi dan proteksi pertanian. Akan tetapi, tentu saja hal ini sulit dilakukan Jepang mengingat ada banyak tekanan dari kepentingan domestik, termasuk adanya lobi-lobi organisasi pertanian (Nokyo) yang begitu kuat. Disebutkan bahwa faktor yang mendorong dilakukannya kebijakan proteksi adalah sebagai dampak distribusi dari kebijakan perdagangan luar negeri yang tidak merata dan adanya insentif bagi kelompok kepentingan khusus yang menuntut kebijakan pemerintah membatasi impor.

Selain itu, adanya tradisi dan kebiasaan masyarakat Jepang yang khas terhadap konsumsi beras dan standar kualitas pangan, semakin menjadikan proteksi pertanian sulit dihilangkan. Beras merupakan sumber makanan pokok, sehingga rice policy berfungsi sebagai pelindung untuk national food security (keamanan pangan). Di Jepang, produksi beras 100% berasal dari dalam negeri (self sufficient). Suatu jenis produk hanya akan diimpor dari luar negeri dalam kondisi untuk menutupi minimnya persediaan di masa kering atau ketika panen di dalam negeri mengalami kegagalan.

Penutup

Dari penjelasan dan paparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa kebijakan ekonomi politik internasional yang diterapkan Jepang mendapatkan intervensi dan dukungan dari negara melalui diplomasi ODA maupun industrial policy sebagai administrative guidance. Hal ini membuktikan Jepang bukanlah negara liberalis murni, yang membiarkan mekanisme pasar bekerja dengan bebas. Jepang secara sadar dan realistis, bahwa selain memiliki keunggulan di berbagai sektor, ada pula sektor khusus yang membutuhkan perlindungan pemerintah. Walaupun globalisasi dan liberalisasi ekonomi semakin menekan, Jepang masih berusaha untuk tetap melindungi kepentingan nasionalnya. Namun, perlindungan ini dilakukan dengan penuh strategi dan cermat.

Yang perlu diambil pelajaran oleh Indonesia dari pengalaman Jepang ini adalah pemerintah Indonesia harus dengan secara sadar memilah-milah sektor mana saja yang sudah siap dan mana yang belum. Kesiapan dan kekuatan sektor tersebut sangat penting mengingat adanya penjelasan yang menyebutkan bahwa apabila persyaratan “kekuatan domestik” belum dipenuhi sebelum terjun ke area perdagangan bebas, maka jika negara membiarkan pasar bebas berlaku sementara posisi sendiri lemah, hal tersebut hanya akan menghancurkan diri sendiri.

Selain itu, diperlukan pula koordinasi, kerjasama dan diplomasi total yang dilakukan oleh para aktor pelaksana ekonomi politik internasional Indonesia, termasuk dari birokrat, politisi dan pihak pengusaha nasional. Yang tak kalah pentingnya adalah apapun sistem ekonomi yang sedang dijalani oleh pemerintah Indonesia sekarang ini, hendaknya kepentingan dan kesejahteraan nasional harus diutamakan. Persyaratan ini menjadi sangat krusial mengingat globalisasi dan liberalisasi tidak dapat dihindari, namun harus disiasati secara cermat dan cerdas agar dapat “menunggangi”nya dengan sukses.

Retno - chikupunya.multiply.com

Proteksi Dan Subsidi Ala Jepang

Petani Jepang hampir mirip dengan petani Bali mengelola lahan sempit, namun petani di negeri Sakura lebih sejahtera, sejajar dengan masyarakat yang menekuni profesi lain.

Hal itu berkat subsidi yang diberikan pemerintah, serta proteksi masyarakat untuk mengkonsumsi hasil-hasil pertanian setempat, kata Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Prof Dr. Ir Dewa Ngurah Suprapta, MSC di Denpasar, Sabtu.

Dosen terbang pada empat Universitas di Jepang itu menambahkan, dari segi penggarapan lahan antara petani Bali dengan Jepang tidak jauh berbeda, menggarap rata-rata 20-30 are per orang. Namun kenyataan dari segi ekonomis petani Jepang jauh lebih sejahtera. Kalau masyarakat lainnya yang bekerja di sektor industri mampu berliburan ke luar negeri, para petaninya juga tidak mau ketinggalan.

Hal itu berkat kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi cukup besar kepada petani, disamping masyarakat Jepang memberikan proteksi yang sangat besar terhadap hasil-hasil pertanian setempat. "Harga beras di Jepang misalnya mencapai Rp 40.000 per kilogram, masyarakat konsumennya tidak pernah mengeluh," ujar Dewa Suprapta yang juga alumnus S-3 Graduate School for Agricultural Sciences Kagoshima University Jepan.

Jika ada negara lain ingin memasukkan beras ke pasaran Jepang, dikenakan bea masuk yang sangat mahal, sehingga tidak akan mampu menembus pasaran Jepang. "Meskipun sekali, dua kali bisa, namun masyarakat Jepang tidak akan membeli beras impor tersebut," ujar Dewa Suprapta seraya menambahkan, demikian pula Amerika Serikat pernah menekan Jepang untuk membeli buah apel merah.

Dalam dua minggu seluruh pusat-pusat perbelanjaan penuh dengan apel merah yang didatangkan dari Amerika, namun masyarakat Jepang tidak ada yang membeli dan mengkonsumsinya. Dengan demikian impor buah apel dari Amerika berhenti sampai di sana. Proteksi masyarakat Jepang yang demikian itu perlu ditiru masyarakat Bali, dalam menggairahkan petani mengembangkan usaha pertanian.

Selain itu kebijaksanaan pemerintah, khususnya Pemprop/kabupaten dan kota lebih berpihak kepada petani. Indonesia di era global dalam memenangkan persaingan, khususnya menyangkut pemasaran hasil-hasil pertanian harus mampu membuat ciri khas sektor itu dengan produk aman dikonsumsi.Produk yang dihasilkan tidak mengandung residu zat kimia sintetis, pertanian yang demikian itu hanya bisa diproduksi dengan menggunakan pupuk ramah lingkungan, tanpa menggunakan zat kimia, ujar Suprapta.

NU Online

Kamis, 14 Juni 2012

Jepang akan Laporkan RI ke WTO

Larangan Ekspor Bijih Besi

Tokyo - Jepang, konsumen nikel terbesar kedua di dunia, menyerukan Indonesia untuk menghapus larangan ekspor bijih besi, seraya mengancam akan melaporkan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) jika pembicaraan menemui jalan buntu.

"Langkah-langkah sepihak di Indonesia yang tidak sesuai," kata Takayuki Ueda, direktur umum dari Biro Industri Manufaktur Kementrian Perdagangan Jepang, dalam sebuah wawancara di Tokyo, Selasa (12/6/2012).

Menurutnya, jika Indonesia melanjutkan larangan pada ekspor seperti yang direncanakan pada 2014, Jepang, yang lebih memilih untuk menegosiasikan solusi, akan mempertimbangkan untuk melapor ke WTO.

“Larangan Indonesia terhadap beberapa ekspor bijih besi sejak 6 Mei serta 20% pajak untuk sisanya, akan meningkatkan biaya untuk peleburan logam di Jepang, ekonomi terbesar ketiga dunia,” kata Ueda.

Negara yang miskin sumber daya ini juga menderita, akibat pembatasan China atas ekspor logam langka. Hal ini membuat harga melonjak, sehingga masalah ini juga dibawa ke WTO tahun ini.

Toshio Nakamura, manajer umum bahan baku baja di Mitsui & Co, pedagang terbesar nikel di Jepang mengatakan, tidak ada negara lain yang akan segera menggantikan Indonesia. "Kami akan mempertimbangkan bagaimana kita mengamankan bahan baku, di bawah peraturan baru untuk industri pertambangan,”ujarnya.

Harga nikel akan naik 17% menjadi rata-rata sebesar US$ 20.000 per metrik ton pada kuartal keempat, menurut median dari 16 perkiraan analis yang dikumpulkan oleh Bloomberg. Harga logam ini telah jatuh 9,1% tahun ini, kinerja terburuk dari enam logam yang diperdagangkan di London Metal Exchange.

Ekspor dari Indonesia, eksportir terbesar di dunia untuk bijih nikel, mungkin jatuh 20% pada semester kedua 2012. Demikian ungkap Sukristiyawan, manajer pemasaran senior PT Aneka Tambang, produsen nikel terbesar kedua RI dalam sebuah wawancara bulan lalu.

Jepang dalam waktu dekat akan bertemu dengan Rizal Affandi Lukman, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Ekonomi.

Jepang mengaku siap memberikan dukungan kepada Indonesia, berusaha untuk membina industri dalam negeri, dengan menambahkan nilai pada biji besi dan mineral yang belum diolah.

"Melawan Indonesia bukanlah tujuan kami. Jepang memiliki hubungan jangka panjang dengan Indonesia. Selain hubungan bisnis yang juga dekat. Kami ingin mencari solusi melalui dialog,"paparnya.

Beradasarkan data Kementrian Keuangan, Jepang mengimpor 3,65 juta ton bijih nikel pada 2011. Indonesia memasok 1,95 juta ton, atau 53%, diikuti oleh Kaledonia Baru dengan 27% dan Filipina dengan 19%.

Peleburan Jepang, termasuk Pacific Metals Co dan Sumitomo Metal Mining Co mengimpor bijih nikel untuk memproduksi feronikel.

Alasan Jepang Adukan RI Ke WTO tak Kuat

Jakarta - Pemerintah Indonesia menilai alasan pemerintah Jepang mengadukan ke WTO (World Trade Organization) terkait larangan ekspor bahan mentah mineral dinilai tidak memiliki argumen yang kuat.

Seperti diketahui larangan ekspor bahan baku mineral tersebut adalah untuk mengamankan pasokan dalam negeri dan meningkatkan nilai tambah. Demikian disampaikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Thamrin Sihite saat ditemui di Gedung DPR Jakarta Selasa (12/6/2012).

"Apa alasan dia. Itu kan untuk domestic market obligation (DMO) security of supply di dalam negeri. Jadi tida ada alasan mereka untuk kita di bawa ke WTO," ujar Thamrin.

Lebih lanjut Thamrin mengatakan bahwa Indonesia memiliki argumentasi yang kuat terkait larangan ekspor bahan baku tersebut. Alasan tersebut yaitu untuk kepentingan lingkungan hidup dengan penataan ijin pertambangan dan keamanan pasokan.

"Kita ingin security of supply dari di dalam negeri bisa terpenuhi. Jadi nggak ada urusan dengan WTO. Malahan kita sudah ketemu dengan pihak Jepang nya kok," ujar Thamrin.

Banyak Mekanisme Penyelesaian Gugatan Jepang

Jakarta - Mendag Gita Wirjawan mengungkapkan penyelesaian gugatan Jepang kepada Indonesia terkait kebijakan larangan ekspor bijih mineral mentah dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme.

"Kami akan mencari tahu latar belakang (gugatan) apa? Apakah karena postur kebijakan pengenaan bea keluar terhadap mineral secara umum saja atau ada mineral-mineral khusus," kata Gita selepas pembukaan "Forum Komunikasi Nasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 2012" di Jakarta, Rabu (13/6/2012) seperti dikutip Antara.

Gita mengatakan Indonesia tetap membuka peluang penyelesaian ketentuan ekspor bijih mineral secara bilateral terhadap Jepang selain penyelesaian melalui forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Mereka (industri manufaktur di Jepang) memerlukan nikel, tapi pemerintah sudah konsisten untuk melakukan hilirisasi industri nasional sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Gita.

Indonesia, menurut Gita, masih membutuhkan pembangunan pabrik peleburan nikel menjadi logam tahan karat (stainless steel) untuk mendukung industri nasional.

Pada Senin (11/9), Pemerintah Jepang meminta Indonesia untuk menghapus larangan ekspor barang tambang pada 2014 dan membuka kemungkinan pengaduan ke forum WTO.

"Tindakan sepihak Indonesia itu tidak sesuai," kata Direktur Jenderal Industri Manufaktur Kementerian Perdagangan Jepang, Takayuki Ueda, seperti dikutip Bloomberg.

Jepang Marah Besar RI Buat Hilirisasi Industri

Jakarta - Kalangan pengusaha di RRT dan Jepang diketahui marah besar kepada Indonesia menyusul kebijakan program hilirisasi (downsteaming) industri mineral dan pertambangan (Minerba) nasional.

Kemarahan para pebisnis di kedua negara tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat. “Mereka (delegasi dari Jepang dan China red) marah besar sebab banyak smelter mereka bisa mati kalau program ini dijalankan pemerintah oleh pemerintah Indonesia,” ujar Hidayat dihadapan peserta Rakorwil HIPMI Indonesia Tengah, Jumat (25/05/2012) di Yogyakarta, sebagaimana dikutip dari portal resmi HIPMI.

Menurur Hidayat, para gelegasi pengusaha kedua negara itu telah mendatanginya sambil marah-marah. “Saya dan Ibu Mari Elka hadapi mereka dan kita jawab pertanyaan mereka,” ujar Hidayat. Setelah dijelaskan Hidayat malah menantang delegasi Jepang dan China untuk merelokasi industrinya ke Indonesia.

Pertengahan 2012, Pemerintah Siap Bebaskan Inalum Dari Jepang

Jakarta – Persiapan negosiasi pengelolaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pasca berakhirnya Master Aggrement dengan pihak Nippon Asahan Alumunium (NAA) Jepang pada 2013 akan dilakukan pada pertengahan tahun ini.

“Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan bahan – bahan untuk proses negosiasi dengan pihak NAA. Rencananya, pada bulan Juni akan diadakan pertemuan antara tim teknis dari Indonesia dengan pihak NAA,” kata Direktur Jendral Hubungan kerjasama Internasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Agus Tjahyana di Jakarta, Selasa (15/5).

Menurut dia, pembahasan hak dan kewajiban adalah pembahasan mengenai tahun buku Inalum. Berdasarkan perhitungan kewajiban yang harus dibayar oleh pihak Indonesia setelah berakhirnya masa master agreement antara Indonesia dengan Jepang dalam proyek PT Inalum sekitar Rp720 juta.

“Berdasarkan perhitungan otoritas Asahan, pemerintah wajib menyediakan dana sebesar 60% dari total nilai buku yaitu sebesar US$762 juta. Berdasarkan perhitungan Otorita asahan proyeksi tahun buku Inalum pada tahun 2013 mencapai US$ 1,272 juta, di dalam tahun buku itu mencakup pembangkit listrik (power plants) US$268 juta, pabrik peleburan (smelter) US$143 juta, inventori US$148 juta, dan aset-aset lain hingga US$65 juta,” paparnya.

Lebih jauh lagi Agus menungkapkan, untuk klausa yang ditawarkan oleh pihak Nippon asahan alumunium (NAA), pemerintah akan mempelajari klausa permohonan tersebut.“Kita belum mau berbicara detail mengenai klausa ini, rencana program kedepan, Indonesia akan membangun hilirisasi alumunium dan menjadikan Inalum sebagai kluster alumuniun,” tuturnya.

Agus menambahkan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan tim teknis dengan pihak NAA, dimulainya negosiasi tahap awal pada oktober 2012. “Dijadwalkan negosiasi tahap awal Inalum akan dilakukan pada 30 oktober 2012,” tandasnya.

Inalum adalah perusahaan aluminium smelter, hasil kerja sama Indonesia dengan Konsorsium Pengusaha Aluminium Jepang (NAA) sejak 1975. Perjanjian akan berakhir pada 2013. Master agreement, yang menjadi dasar Inalum, dinilai banyak merugikan Indonesia sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk mengakhiri perjanjian pengelolaan Inalum dengan Jepang pada tahun lalu.

Ambil Alih

Di tempat Berbeda, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan berharap bahwa perusahaan BUMN bisa mengambil alih perusahaan tersebut melalui mekanisme tender. “Proyek ini kan ditenderkan. Saya harap ada perusahaan BUMN yang menang tender ini seperti Antam atau Timah misalnya,” ungkap Dahlan.

Lanjutnya, menurut mekanisme dari menteri keuangan, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akan melakukan serah terima saham Inalum tersebut. PIP pun telah mempersiapkan dana sekira Rp2 triliun untuk perusahaan yang dikendalikan oleh Jepang itu. Nantinya, PIP berencana menggelar tender.”Skenario yang saya dengar dari Menteri Keuangan, PIP akan menenderkan Inalum atau menyerahkan kepada BUMN secara penuh,” paparnya.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui PIP berencana membeli seluruh saham Inalum pada 2013. Pasalnya, pada 2013 kontrak yang dimiliki investor asal Jepang berakhir. Demikian disampaikan Kepala PIP Soritaon Siregar beberapa waktu lalu. “Pemerintah akan beli semua. Rencananya PIP coba ambil semua saham Jepang itu,” tegas dia.

Usai menjadikan saham Inalum milik pemerintah, saham tersebut akan dibuka untuk ditawarkan (tender) kepada para perusahaan lokal yang memang tertarik untuk melakukan investasi pada saham perusahaan alumunium tersebut.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa memaparkan di 2013 Inalum 100% akan kembali kepada Indonesia. Saat ini, nilai aset Inalum diperkirakan mencapai US$ 700 juta. Sekira US$ 500 juta-US$ 600 juta dimiliki perusahaan Jepang dan sisanya dimiliki pemerintah senilai US$ 200 juta atau Rp2 triliun.”Inalum, begitu 2013 semua harus kembali ke Indonesia 100%,” ungkap Hatta.

Dia menjelaskan, pemerintah pun sudah mempersiapkan penransferan uang untuk aset dan telah dilakukan audit assesment dengan tiga perusahaan audit.”Kemudian kita mempersiapkan uang untuk transfer asetnya dan sudah dilakukan audit assesment dengan tiga perusahaan audit yang selisihnya tidak berbeda satu sama lain antara US$ 600juta sampai US$700 juta,” paparnya.

Dana tersebut, lanjut dia, bisa saja diambil dari APBN. “Dan bisa di-breezzing dari PIP kemudian kalau di RAPBN akan diserahkan pada perusahaan BUMN berikutnya siapa yang akan mengelola,” kata Hatta.

Setelah itu, akan dilakukan pengkajian tahap ke-2 oleh pemerintah. Pengkajian tersebut, nantinya untuk menentukan perusahaan mana yang akan diajak kerja sama kembali seperti dengan Jepang kala itu. “Tentu nanti bisa pemerintah daerah diajak, intinya itu kembali dulu. Dalam hal ini yang negosiasi pemerintah karena itu kan aset pemerintah tetapi yang mengelola BUMN,” pungkas Hatta.

neraca.co.id

Menunggu Ancaman Kolonial di Inalum

Jakarta - Kalau tak ada aral melintang, awal Juni, Pemerintah Indonesia akan berunding dengan sejumlah investor Jepang yang tergabung dalam Nippon Asahan Alumunium Co.Ltd (NAA). Kabarnya, kedatangan para pemodal yang menguasai 58,87% saham Inalum itu akan didampingi oleh beberapa menteri Negeri Sakura.

Seperti dilansir portal ini sebelumnya, NAA akan melakukan negosiasi ulang menyangkut kepemilikan mereka di Inalum, yang habis pada Oktober 2013. Dua opsi yang akan diajukan investor adalah tetap sebagai pemilk 58,87% saham atau melepas sebagian sahamnya ke pihak Indonesia.

Perundingan ini diperkirakan berlangsung alot. Sebab, sejak awal, pemerntah Indonesia sudah bertekad untuk mengambil alih seluruh saham, sesuai perjanjian kontrak yang diteken pada 1975. Dua BUMN (PT Aneka Tambang dan PLN) sudah disiapkan untuk menangani pengambil-alihan tersebut. Sedangkan pendanaannya, selain akan diambil dari APBN, juga akan dibiayai oleh tiga bank pemeirntah.

Ada beberapa faktor yang membuat Pemerintah RI begitu bersemangat untuk menyelesaikan kontrak dengan NAA. Pertama lantaran selama ini sebagian besar hasil produksi Inalum disekspor ke Jepang. Sementara, untuk memenuhi kebutuhan aluminium dalam negeri, Indoensia harus mengimpor.

Pertimbangan ke dua, perusahaaan yang beraset US$ 2 miliar ini, sejak 2008, sudah mendatangkan untung. Dan alasan terakhir lebih kepada persoalan ‘harga diri’. Maklum, beberapa waktu lalu, kabarnya, Pemerintah Jepang pernah melemparkan ancaman kepada Indonesia.

Melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Presiden SBY, konon, Jepang mengancam akan menarik seluruh investasinya di Indonesia jika konrak Inalum tidak diperpanjang.

Cengkraman Nippon Di Inalum

PT INDONESIA Asahan Aluminium didirikan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 1976. PT Inalum merupakan perusahan patungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan beberapa penanam modal dari Jepang yang tergabung dalam Nippon Asahan Aluminium Co.Ltd. (NAA).

Inalum yang telah memproduksi 5 juta ton aluminium batangan (ingot) pada tanggal 11 Januari 2008 ini diakui termasuk dalam 10 teratas produsen aluminium ingot dunia berdasarkan survey AME atas 143 produsen aluminium di berbagai negara. Sebagai perusahaan pertama di Indodnesia yang berhubungan dengan industri peleburan aluminium dan satu-satunya di Asia Tenggara, Inalum memiliki visi yaitu menjadi perusahaan kelas dunia dalam bidang aluminium dan industri terkait.

Inalum mendasarkan upayanya pada nilai-nilai perusahaan yaitu, dengan mengoperasikan pabrik peleburan aluminium dan pembangkit listrik tenaga air untuk menciptakan manfaat bagi semua pihak berkepentingan (stakeholder), perusahaan bekerja keras untuk melestarikan lingkungan dengan meyakini bahwa komitmen kepada masyarakat serta pengembangan ekonomi sekitar menjadi hal yang paling mendasar untuk mencapai misi perusahaan.

Sejak tahun 2003, , Inalum dapat meningkatkan produksi melampaui kapasitas produksi melampaui kapasitas produksi terpasangnya (225.000 ton). Pada tahun 2007, , Inalum mampu memproduksi 241.322 ton. Teknologi yang dimiliki , Inalum mampu memproduksi aluminium ingot berkualitas tinggi, dengan kemurnian 99.70 %, 99,90 % dan 99,92 %. , Inalum memperoleh sertifikasi ISO 9001-2000 atas jaminan standar internasional untuk mutu produksi instalasi dan services.

Aluminium hasil produksi , Inalum sebagian besar (60%) diekspor ke negara Jepang, sedangkan sebesar 40% diserap oleh pasar domestik dan diekspor ke negara lain.

Inalum memperhatikan kebutuhan aluminium pada pasar Indonesia dan memenuhi kebutuhan tersebut dengan menawarkan secara langsung kepada perusahaan pabrikan di Indonesia ataupun melalui perusahaan distributor Indonesia. Setiap tahun penjualan aluminium ingot kepasar domestik semakin besar. Pada tahun 2007, , Inalum menjadi sumber pasokan aluminium ingot bagi 65 perusahaan di dalam negeri.

Ikatan kontrak pemerintah Indonesia dan pemerintah Jepang, terkait PT Inalum, akan berakhir lima tahun lagi (2013). Tapi, perusahaan pengolahan timah itu, yang juga mengoperasikan dua pembangkit listrik dengan kapasitas 603 MW, yaitu PLTA Sigura-gura dan Tangga, tidak otomatis jadi milik Indonesia.

Namun sangat disayangkan perusahaan asing ini kurang memperhatikan lingkungan disekitarnya.Limbah bahan kimia berbahaya yang dihasilkan oleh PT.Indonesia Asahan Alluminium (Inalum) diduga mencemarkan perairan Kabupaten Batubara.

Limbah padatnya yang dibuang ke darat bisa merembes dan terpapar ke air laut. Dan akibatnya, air laut terkontaminasi dengan limbah padat yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Dampak dari pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan ikan-ikan dilaut Batubara mati seketika. Tentunya hal ini merupakan hal yang serius untuk ditindaklanjuti oleh pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dan harus bekerja keras untuk mengusut pencemaran air laut di Batubara.

Menyikapi pencemaran air laut ini, pemerhati lingkungan hidup Ketua Yayasan Citra Keadilan H.Hamdani Harahap.SH.MH telah melayangkan surat permohonan penyelidikan dan penyidikan atas kejahatan lingkungan yang di indikasikan dilakukan oleh PT.Inalum (limbah B3) Poldasu.

Dalam hal ini, Hamdani bukan mengada-ada tapi sebelum melaporkannya ke Poldasu, sebelumnya Hamdani dan Ir.Jaya Arjuna Msc (peneliti USU) telah melakukan riset langsung kelokasi pencemaran. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian uji laboratorium Diskanla Batubara dan Diskanla Provinsi Sumatera Utara.

Pihak Poldasu juga telah merespon surat permohonan penyelidikan yang mereka layangkan. Bahkan kami sudah dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse kriminal khusus selaku penyelidi dan penyidik. Dan hasilnya, Poldasu akan segera melakukan penyelidikan dan berjanji akan memanggil pihak PT.Inalum, terangnya.

Dari hasil penelitian, kata Hamdani, PT.Inalum terindikasi memiliki limbah padat berbahaya kimia (B3) ex pelebuan baja aluminium yang ditempatkan kedarat.Limbah berbahaya ini merembes ke air laut yang menyebabkan air laut terkontaminasi cyanida yang mengakibatkan terganggunya ekosistem seperti ikan yang bermatian. Dan tidak tertutup kemungkinan manusia yang memakan ikan tersebut akan mendapat menerima dampaknya.

Dari fakta tersebut, PT.Inalum telah melanggar Pasal 58 dan 59 UU No.32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pengamat Lingkungan Hidup Sumut, Jaya Arjuna mengatakan, dari tiga yang beroperasi dipesisir Batubara hanya PT.Inalum yang memiliki limbah berbahan kimia yang berbahaya. Dua pabrik lainnya yang bergerak dibidang kelapa sawit hanya menghasilkan limbah nabati yang tidak berbahaya.

Berdasarkan penelitian Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Batubara, sebutnya, tercemarnya air laut tersebut diakibatkan bahan kimia sejenis cyanida. Dari hasil penelitian, sebutnya, kandungan cyanida dalam air laut telah mencapai 0,109 ppm. Ini telah masuk dalam kategori sangat berbahaya. Karena menurutnya, batas toleransi terhadap bahan kimia itu cuma sekitar 0,02 ppm. Selain itu, sambungnya, kandungan ferrum (Fe) menurut hasil penelitian 0,07 dari 0,02 ppm angka normal, sedangkan kandungan fosfor mencapai 0,26 dari 0,2 pp angka normal.

“Kalau kondisinya sudah seperti ini, maka BLH dan Kementerian LH harus serius mengusut dan memberikan sanksi yang tegas. Kalau tidak maka ekosistem yang ada di laut Batubara akan mati dan kondisi ini juga akan berdampak pada kesehatan masyarakat di sana,” paparnya.

Nippon Steel Hanya Ingin Jualan

Osaka - Indonesia meminta produsen baja di Jepang, Nippon Steel, melakukan investasi di Indonesia untuk membangun pabrik baja khusus yang dibutuhkan industri otomotif maupun elektronik, mengingat impor komoditas tersebut cukup besar mencapai sekitar satu miliar dolar AS per tahun.

"Saya minta Nippon Steel agar dapat juga mengembangkan produk-produk baja khusus untuk kebutuhan otomotif di Indonesia," kata Menperin Fahmi Idris di Osaka, Jepang, Kamis, saat menyampaikan hasil pertemuannya kemarin (8/11) di Tokyo, dengan sejumlah pimpinan Nippon Steel, Sanyo, dan kunjungan kehormatan ke Kantor Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang.

Hal itu, dinilainya penting, karena produsen baja di Indonesia belum memproduksi baja khusus, meskipun industri otomotif maupun elektronik di Indonesia sangat berkembang pesat.

Fahmi menjelaskan rata-rata kebutuhan baja khusus untuk produksi satu unit mobil di Indonesia membutuhkan sekitar 200 kilogram baja, sehingga bila dihitung dengan produksi mobil di Indonesia, maka potensi pasar baja khusus itu sangat besar. Begitu juga dengan elektronik, terutama plat baja untuk kulkas.

Tahun 2005 lalu produksi dan permintaan mobil di dalam negeri menembus angka di atas 500 ribu unit dan tahun 2006 ini meskipun permintaan mobil domestik diperkirakan hanya akan mencapai sekitar 310 ribu unit, namun ekspor mobil diperkirakan terus meningkat sehingga produksinya bisa mencapai diatas 400 ribuan unit.

"Jadi permintaan (baja khusus) itu tentu sangat besar (di Indonesia). Karena itu saya minta Nippon Steel dengan mitra yang ada atau mencari mitra baru untuk mengembangkan baja khusus di Indonesia terutama mendukung pengembangan industri otomotif kita," ujar Fahmi.

Ia mengatakan selama ini pihak Nippon steel sebenarnya bekerjasama dengan Mitsui telah mengembangkan produksi atap baja. Fahmi mengatakan pihak Nippon Steel menanggapi permintaan itu dengan positif.

"Walaupun ada tiga syarat untuk dapat mengembangkan baja khusus, yaitu pertama ada pasar terhadap produk itu, ada sumber bahan baku, dan keduanya kita punya, namun ketiga ada teknologi dan itu yang tidak kita punya," katanya.

Namun, ia mengatakan, karena Indonesia tidak punya teknologi itu, makanya berharap bekerjasama dengan Nippon Steel mengembangkan teknologi yang tepat untuk membuat baja khusus itu di Indonesia.

Ditambahkan Dirjen Industri Logam Mesin Teknologi dan Aneka (ILMTA) Anshari Bukhari, selama ini Indonesia mengimpor baja khusus untuk industri otomotif dan elektronik mencapai sekitar satu miliar dolar AS atau sekitar 1-1,5 juta ton per tahun.

Diakui Anshari, Nippon Steel sebenarnya sudah memiliki mitra untuk membuat produk baja di Indonesia, namun selama 30 tahun masih berkutat pada produk atap baja bergelombang.

"Masa 30 tahun lebih hanya membuat seng, makanya Pak Menteri (Menperin Fahmi Idris) meminta agar (Nippon Steel) membuat produk (baja) khusus yang lebih tinggi teknologinya," ujarnya.

Anshari mengatakan industri baja di dalam negeri sampai saat ini memang belum mengembangkan baja khusus bagi keperluan industri otomotif dan elektronik. Industri baja di dalam negeri, terutama PT Krakatau Steel, kebanyakan mengembangkan industri baja untuk sektor konstruksi.

Oleh karena itu pula, dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi (EPA) Indonesia-Jepang, pihaknya tidak akan membuka atau menurunkan semua tarif bea masuk baja, tapi hanya pada baja tertentu saja terutama yang tidak diproduksi industri di dalam negeri maupun produk yang akan dikembagkan Indonesia di masa depan.

(ANTARA News)

Indonesia Tidak Takut Ancaman Penjajahan Ekonomi

MELAWAN "KERAKUSAN" JEPANG

Jakarta – Sudah diusir dari Indonesia sejak puluhan tahun silam, rupanya Jepang, masih tetap merasa sedang menjajah Indonesia. Itu tercermin dari niat Jepang yang ingin mengatur-atur kebijakan Indonesia. Sikap itu tampak dari rencana Jepang yang akan mengadukan Indonesia ke World Trade Organization (WTO), karena kebijakan Indonesia yang melarang ekspor bijih mineral mentah, seperti tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012.

Namun, Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan akan berjuang mati-matian untuk membela Indonesia. Alasannya, tidak ada yang salah dengan peraturan pelarangan ekspor bijih mineral mentah tersebut. “Peraturan pelarangan ekspor ini akan membuat industri dalam negeri lebih maju. Menjadikan nilai tambah, serta kebutuhan pasokan dalam negeri terjaga,” ujar Hidayat di Jakarta, Rabu (13/6).

Dia menandaskan, Indonesia tidak akan takut karena benar dan ingin membuat industri dalam negeri lebih maju. “Sudah banyak negara lain yang menerapkan peraturan pelarangan ekspor mineral mentah. Jadi kenapa kita juga tidak melakukan hal yang sama,” tegas Hidayat.

Tak hanya beretorika, Menperin mengaku, bersama menteri-menteri terkait segera menyiapkan ahli hukum untuk menghadapi gugatan Jepang tersebut.

Menperin mengakui, pemerintah Jepang keberatan karena ratusan perusahaan pengolahan atau smelter di Jepang sudah beberapa bulan ini teronggok dan tak beroperasi, karena menunggu bahan baku dari Indonesia.

“Kita sudah ketemu. Kita jelaskan alasan kita, posisi kita. Awalnya pemerintah Jepang waktu datang ke kami mengerti. Saya juga tak mengerti kenapa mereka mempermasalahkannya sekarang. Ya mungkin juga karena ratusan perusahaan smelter di Jepang saat ini sedang menunggu-nunggu bahan baku dari Indonesia,” jelas Menperin.

Intinya, imbuh Hidayat, aturan tersebut benar. Indonesia saat ini tidak melarang ekspor, hanya membatasi ekspor karena harus memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu. “Jepang industri hilirnya berkembang, bahan bakunya dari Indonesia. Dia dapat nilai tambah sangat besar, kita juga ingin seperti itu, jadi kenapa Jepang keberatan?” tanya Hidayat.

Sikap Menperin mendapat dukungan dari Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara. Dia menegaskan, Indonesia tak perlu takut menghadapi ancaman Jepang. “Kita ini punya kedaulatan, mereka ga perlu ngatur-atur. Itu kan karena mereka kehilangan keuntungan dari ngambil bahan mentah dari kita dan mereka pakai untuk kebutuhan mereka, sedangkan kita hanya kebagian kerusakan lingkungannya,” tandas Marwan.

Menurut Marwan, ada tiga kebijakan pemerintah untuk mengendalikan bahan mentah mineral. Langkah pertama adalah menghindari eksploitasi yang berlebihan. Kedua, membuat produk nilai tambah, dan ketiga menjaga kebutuhan domestik supaya tidak terjadi krisis bahan mentah mineral.

Marwan menilai, apa yang dilakukan Jepang hanya cara-cara agar mendapat simpati. “Tapi kita punya hak, tiap-tiap negara akan melakukan hal yang sama, saat kondisi negaranya merasa dirugikan dari efek eksploitasi berlebihan. Sebelumnya China juga pernah mengalami seperti ini, waktu itu Amerika yang mengancam, namun China konsisten merasa rakyatnya lebih membutuhkan, kenapa harus mikirin yang mau ngancam,” tukas Marwan.

Dia mengungkap, Jepang mengetahui produk mentah tersebut bakal memiliki nilai tambah hingga 20 kali lipat. “Nah bisa dibayangkan, mereka yang mendapatkan bahan mentah dari kita kemudian mereka buat nilai tambah, artinya mereka diuntungkan 20 kali lipatnya, padahal materialnya dari kita. Masa, kita tidak mau menikmati nilai tambah 20 kali lipat itu. Jadi memang ini harus dilawan,” tegas Marwan.

Dukungan serupa juga datang dari Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto. Dia mengatakan larangan ekspor barang tambang mendatang merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang sudah konsisten untuk melakukan hilirisasi industri nasional. Hal ini juga mendorong untuk investasi industri bernilai tambah bagi Indonesia. “Terkait gugatan Jepang melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kita tidak perlu khawatir, maka hadapi saja,” katanya.

Amanat Konstitusi

Menurut Airlangga, larangan ekspor ini merupakan amanat dari UU Minerba sehingga harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mengenai gugatan Jepang tersebut, sudah ada mekanisme dari WTO dalam menyelesaikan permasalahan gugatan ini. “Jalankan saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ada di WTO, kasus negara bilateral seharusnya bisa dibicarakan satu sama lain,” ujarnya.

Airlangga menambahkan bahwa Indonesia tetap akan membuka peluang penyelesaian ketentuan ekspor bijih mineral secara bilateral terhadap Jepang selain penyelesaian melalui forum WTO. Kebijakan pemerintah mengenai larangan ini merupakan langkah tepat dalam meningkatkan industri Indonesia. “Penyelesaian masalah gugatan ini akan mendapatkan jalan terbaik untuk Indonesia dan akan menguntungkan. Kita akan siap dalam jalani gugatan tersebut,” tandasnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur menyebut, langkah yang ditempuh oleh Menperin merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, sudah seharusnya Indonesia sebagai negara yang bermartabat berhak untuk menentukan nasibnya sendiri demi menuju industri yang lebih baik. “Kalau ditanya setuju atau tidak setuju dengan langkah Menperin, ya jelas Kadin sangat setuju. Karena itu demi menuju bangsa yang mandiri dan bermartabat,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk mendukung hal itu, Kadin akan melakukan upaya seperti memperbanyak smelter di Indonesia. Nantinya, akan dibuat road map untuk mendukung pengembangan smelter tersebut. “Kan ada 157 pengusaha yang berencana membangun smelter, yang diperkirakan setengah dari 157 itu akan berhasil membangunnya. Pembangunan smelter itu sangat penting, karena itu mampu menunjang industri kita. Selain itu dengan pembangunan tersebut, maka akan mengurangi impor,” jelasnya.

Ketika ditanya berapa angka mineral yang dibatasi untuk tidak diekspor ke Jepang, dia tidak tahu persis berapa angkanya. “Yang pasti angkanya pasti besar, kalau tidak, nggak mungkin Jepang sampai melapor ke WTO,” ungkapnya.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menambahkan, Indonesia memang mau mengembangkan industri hilir di dalam negeri. “Argumentasinya kita akan melakukan hilirsasi. Dan ini kita gak pernah gak konsisten, kita konsisten. Dan kemarin justru saya menjelaskan bahwa selama kebijakan kita itu, kita bisa jelaskan. Kalau yang terkait dengan nikel atau biji besi, segalanya sangat bisa dijelaskan. Semangatnya kita adalah untuk hilirisasi dan bea keluar, itu instrumen yang bisa kita pakai untuk mempengaruhi perilaku pasar untuk supaya bisa terjadi untuk hilirisasi,” ujarnya. novi/mohar/iwan/didi/kam

neraca.co.id

Esemka melawan Penjajahan ATPM Jepang

Esemka mobil kebanggaan warga Solo beberapa waktu lalu kembali gagal dalam uji emisi yang dilakukan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Thermodinamika. Kendaraan yang dicap sebagai mobil nasional (mobnas) ini untuk kedua kalinya kandas uji laik kendaraan di regulator.

Merunut historis mobil kebanggaan negeri ini, Esemka bukan kali pertama ini hadir. Putra-putri bangsa ini sedikitnya telah menelurkan lebih dari 14 rancangan mobnas yang memiliki problematika berbeda-beda.

Indonesia pernah melakukan proyek nasionalisasi Mazda 323 hatchback yang saat itu masih dikendalikan PT Indomobil. Model terakhir proyek ini adalah Mazda Van Tren pada 1994. Pada 1993-1997, rezim Soeharto pernah memberikan instruksi kepada PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) memproduksi Maleo.

Menjalin kerja sama dengan Rover Inggris dan Milliard Design Australia, sebanyak 11 desain mobil diselesaikan IPTN. Namun, gejolak politik dan pergantian kekuasaan membuat proyek tersebut tidak dilanjutkan.

Grup Bakrie melalui PT Bakrie Brothers Tbk pernah menyiapkan mobil Minibus pada tahun 1994 bertitel Beta 97. Mobil jenis multi purpose vehicle (MPV) ini belum sempat diproduksi massal karena lagi-lagi tersandung krisis moneter 1998 sehingga proyek tersebut tidak jadi dilanjutkan.

Dari semua itu, program mobil nasional yang paling terkenal adalah Timor yang dikembangkan PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra dan Bimantara milik Bambang Trihatmodjo. Lagi-lagi, proyek tersebut kandas karena krisis moneter dan ditinggalkan pasar.

Seperti tidak pernah kapok, anak-anak negeri ini terus berkreasi dengan meluncurkan berbagai prototipe mobil nasional seperti Kancil, Texmaco Macan, Gang Car, Marlip, Arina, Tawon, Komodo, Gea, Nuri, Mahator, Wakaba, Morina, Beta 97, Maesa PT 44, hingga Perkasa. Sayangnya, mobil-mobil nasional itu sangat jarang ditemui di jalanan.

Ketakutan Prinsipal Jepang Terlepas kegagalan uji emisi Esemka, patut dicermati kementerian yang menaungi industri otomotif nasional sepertinya kehilangan taji mendorong berkembangnya benih-benih Esemka sebagai mobnas di masa depan. Dalam beberapa kali kesempatan Menteri Perindustrian MS Hidayat seolah masih mempertanyakan konsep mobnas tersebut.

Pertanyaannya kemudian mengapa mobnas jalan di tempat? Jawabannya jelas. Keberadaan mobnas termasuk Esemka, secara tidak langsung akan mengancam prinsipal-prinsipal mobil dunia, di Indonesia utamanya Jepang. Sebut saja bagaimana pangsa pasar Toyota atau Daihatsu di Tanah Air jika Esemka bisa menarik hati konsumen lokal.

Sejuah ini, penjualan mobil nasional sangat ditentukan tiga agen tunggal pemegang merek (ATPM) besar yaitu Toyota, Daihatsu, dan Mitsubishi. Total kontribusi ketiganya di atas 65 persen.

Fakta paling nyata, saat penjualan Toyota merosot pada November 2011 menjadi hanya 15.195 unit akibat banjir Thailand, penjualan mobil secara nasional pada bulan itu hanya 67.655 unit, anjlok 21,65 persen dibandingkan penjualan Oktober 2011 sebesar 86.346 unit.

Ketika penjualan Toyota pada Desember 2011 meningkat lagi menjadi 26.076 unit, penjualan mobil di dalam negeri kembali melejit menjadi 80.325 unit.

Di tengah tingginya animo masyarakat pada Esemka, menjadi wajar jika produsen otomotif Jepang di dalam negeri ketar-ketir. Dengan skenario kehadiran mobnas, tentu prinsipal Jepang merasa terancam. Penjualan mereka berpotensi terkoreksi. Maklum, dengan spek yang tidak jauh berbeda dengan mobil-mobil Jepang, Esemka jauh menawarkan harga yang terjangkau.

Harga Esemka saat ini Rp 95 juta. Harga ini belum termasuk pajak, jika dihitung dengan pajak (on the road) harganya bertambah Rp 25 juta menjadi Rp 120 juta.

Apakah harga ini kemahalan? Jika dibandingkan mobil sejenis dengan kapasitas mesin dan kelas yang sama, harga Esemka masih jauh lebih murah. Bandingkan saja dengan harga versi termurah SUV Toyota Rush yang memilik kapasitas mesin sama dengan Esemka. Harganya mencapai Rp 190 jutan. Apalagi jika membandingkan dengan the real SUV seperti Honda CR-V atau Fortuner yang sudah mencapai Rp 400 jutaan.

Di sisi lain, program mobil murah ramah lingkungan (low cost and green car) yang digagas Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan tersendat. Seperti yang diketahui, Kemenperin tengah gencar mengundang prinsipal otomotif dunia untuk menelurkan produk mobil murah ini di Indonesia.

Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat potensi investasi yang dibidik cukup besar. Setidaknya, Kemenperin menargetkan 4-5 prinsipal otomotif global berinvestasi untuk memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan.

Dengan asumsi satu prinsipal mengalokasikan dana US$ 200-300 juta (Rp 2-3 triliun), maka potensi investasi yang dibidik bisa mencapai US$ 1 miliar (Rp 10 triliun). Angka yang cukup fantastis.

Tanpa mengenyampingkan pentingnya investasi asing di Indonesia, seharusnya pemerintah berusaha mendorong embrio Esemka menjadi mobnas yang bisa diproduksi secara massal. Jika kita belum mampu membuat blok mesin sendiri, pemerintah dihalalkan melakukan impor. Namun komponen pendukungnya harus diberdayakan dari lokal.

Caranya beragam, bisa dimulai dengan memberi kemudahan (insentif) para produsen komponen otomotif dalam negeri. Cara lain adalah menjamin pasokan bahan baku utama kendaraan seperti baja atau plastik. Sementara untuk pendanaan, perbankan nasional harus memberi kemudahaan memberi pinjaman pada industri mobnas.

Whisnu Bagus | Editor ekonomi Beritasatu.com

Sejarah Jepang Jegal Mobnas Timor (Bag. 2)

Pada era 1990-an Pemerintah mengganti Program Penanggalan dengan Program Insentif yang dikenal dengan Paket Kebijakan Otomotif 1993. Produsen mobil diperbolehkan memilih sendiri komponen mana yang akan menggunakan produk lokal dan akan mendapatkan potongan bea masuk, atau bahkan dibebaskan dari bea masuk, jika berhasil mencapai tingkat kandungan lokal tertentu.

Program ini telah dijalankan oleh Toyota dengan Kijang generasi ketiganya (1986 – 1996) dimana kandungan lokalnya sudah mencapai 47%. Begitu juga yang dilakukan oleh Indomobil yang mengeluarkan mobil Mazda MR (Mobil Rakyat).

Di tahun 1996 Pemerintah memutuskan untuk mempercepat Program Insentif dan memperkenalkan Program Mobil Nasional dengan mengatur bahwa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, perusahaan harus mencapai tingkat kandungan lokal sebesar 20 persen, 40 persen dan 60 persen di tahun pertama, kedua dan ketiga.

Surat Instruksi Presiden (Inpres) No.2/1996 tentang Program Mobil Nasional, dikeluarkan untuk memperbaiki sistem deregulasi untuk menyambut adanya pasar bebas tahun 2003. PT. Timor Putra Nasional (TPN) yang bermitra dengan KIA Motors dari Korea Selatan adalah perusahaan pertama yang mendapatkan pembebasan bea masuk barang mewah melalui program ini. TPN dipercaya untuk memproduksi mobil nasional yang bernama Timor (Teknologi Industri Mobil Rakyat).

Pada bulan Juni 1996, Pemerintah kembali mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.42 yang berisi tentang diizinkannya TPN mengimpor mobil utuh dari Korea Selatan asalkan mobil Timor dikerjakan tenaga kerja asal Indonesia di pabrik Kia di Korea Selatan, serta dalam waktu 3 tahun, TPN harus bisa memenuhi kandungan lokal pada mobil Timor-nya sebanyak 60%. Perusahaan – perusahaan otomotif lain (Jepang, Amerika Serikat dan Eropa) yang tidak mendapatkan insentif pajak yang sama, melakukan protes ke World Trade Organization(WTO).

Sebenarnya Inpres itu juga mengatur, siapapun bisa mendapatkan predikat mobil nasional yaitu bila komponen lokalnya sudah mencapai 60% dengan memakai merek nasional dan dilakukan oleh perusahaan swasta nasional, bukan kepanjangan tangan dari prinsipal. Pembebasan pajak barang mewah, selain bea masuk, untuk kendaraan yang memiliki kandungan lokal 60 persen mendorong produsen untuk menanamkan modal dalam pabrik – pabrik baru seperti pabrik mesin dan casting, yang menghasilkan barang setengah jadi.

Selain Timor, berkembang juga merek – merek nasional lain seperti Sena, Morina (Bakrie), Maleo, Perkasa, Kancil dan Astra. Namun sayangnya keberadaan mereka tak semulus Timor yang dipimpin oleh Tommy Soeharto.

Timor digugat Jepang dan Amerika Serikat di WTO dan akhirnya TPN kalah. Proyek Timor semakin suram ketika krisis ekonomi tahun 1997 datang dan pada puncaknya ketika rezim Presiden Soeharto jatuh pada bulan Mei 1998. Angka penjualan mobil juga ikut menurun menjadi 58.000 unit di tahun 1998, jauh berbeda jika dibandingkan dengan tahun 1997 yang mencatat angka sebesar 392.000 unit.